V I S I
Menjadi lembaga sosial keagamaan yang teguh pendirian dan istiqomah dalam melayani kebutuhan umat.
M I S I
- Menyelenggarakan pendidikan formal dan pendidikan non formal agar lahir generasi mandiri yang berakhlak mulia dan berkarater interpreneur.
- Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan potensi zakat dan koperasi.
- Menyelenggarakan pembinaan anak yatim, anak jalanan dan dhu'afa
- Menyebarluaskan nilai-nilai ajaran agama melalui media komunikasi
- Menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umroh.
BADAN HUKUM
Notaris - PPAT : ANDI GUSTAR, SH
Nomor : 01
Tanggal : 02 April 2012
SK. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI
Nomor : C-202.HT.03.02 Tahun 2003
Tanggal : 14 Februari 2003
SK. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Nomor : 779-XVII-2006
Tanggal : 18 Desember 2006
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.